Komering Pun Beradat Istiadat
MELEWATI wilayah Komering, pengguna jalan memang harus hati-hati, terutama pada pekan-pekan setelah hari raya Lebaran. Bukan karena ancaman pemerasan atau perampokan, tetapi karena pekan-pekan tersebut banyak dilaksanakan acara pesta pernikahan.
Dalam rangkaian upacara perkawinan Komering dikenal ritual kandang ralang, yaitu pasangan pengantin diarak dalam kain putih yang panjangnya sampai 60 meter yang bagian tepinya dipegangi oleh sejumlah pemuda.
"Ritual tersebut menyimbolkan bahwa pengantin laki-laki akan menjamin keamanan dan kehormatan keluarga mertuanya.Kehormatan dan harga diri merupakan hal penting bagi seorang Komering. Akan tetapi, mereka sangat pantang mengakui kesalahan di depan orang banyak.
ASAL-usul masyarakat Komering memang tidak begitu jelas. Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia yang diterbitkan LP3ES menyebutkan, seperti kebanyakan kelompok masyarakat di Sumatera Selatan, sistem kemasyarakatan Komering dipengaruhi adat Simbur Cahaya.
Simbur Cahaya adalah kumpulan hukum adat setempat yang diterapkan oleh Kesultanan Palembang. Hukum adat itu selain mengatur penguasaan kesultanan terhadap berbagai sumber daya, juga mengatur beragam aspek sosial, mulai dari perkara pegangan tangan antara laki-laki dan perempuan, kegiatan ekonomi, masalah keamanan lingkungan, hingga politik dalam organisasi pemerintahan marga.
Undang-undang (UU) tersebut juga mengatur wilayah kekuasaan sultan di tingkat marga. Pemimpin marga disebut pasirah. Bawahannya adalah para kepala dusun yang disebut kerio. Selain struktur pemerintahan marga, ada tingkatan-tingkatan keluarga raja adat yang masih keturunan Kesultanan Palembang.
Simbur Cahaya berlaku sebagai UU dengan menerapkan sanksi yang tegas. "Saat hukum adat masih dipegang, laki-laki yang mengganggu perempuan bisa dikenai denda atau sanksi,
hukum adat berperan besar dalam menjaga ketertiban masyarakat Komering. "Tindak kriminalitas memang sudah ada sejak dulu, tetapi kontrol sosial melalui penerapan hukum adat pada masa lalu cukup kuat untuk mengurangi efeknya.
Kuatnya pengaruh hukum adat, tidak lepas dari peranan pemimpin marga.
"Dulu, kejahatan-kejahatan kecil biasanya diselesaikan di tingkat marga.
Peran hukum adat sebagai pranata sosial masyarakat mulai pupus menyusul dihapuskannya sistem marga oleh
Meskipun sistem marga sudah tidak berlaku, secara fisik sejumlah peninggalannya masih ada. Di tengah Kota Martapura, kecamatan yang menjadi ibu
Pada Zaman dahulu, karena pergaulan antarmuda-mudi sangat dibatasi, orang-orang tua menyelenggarakan pesta adat untuk memberi kesempatan pada kaum muda bertemu,dengan mengenakan kain sarung dan baju kurung, para muda-mudi duduk berhadap-hadapan, bercakap-cakap dengan diawasi orang-orang tua dari kejauhan. "Kalau ada yang ingin berkenalan, biasanya menulis pesan dalam secarik kertas, lalu disampaikan oleh anak-anak kecil yang mendapat imbalan gula-gula,
Kebiasaan menitip
Menimbang suasana kehidupan pada masa marga yang lebih tertib, ada keinginan untuk kembali menghidupkan lembaga tersebut. "Dengan kembali ke sistem pemerintahan marga, maka adat akan kembali hidup.
MESKIPUN stigma sebagai masyarakat yang keras identik dengan masyarakat Komering, mereka cukup terbuka terhadap kehadiran orang luar.
Copyright (2007) DOTY DAMAYANTI







![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss.png)





0 Comment: to “ Komering Pun Beradat Istiadat ”
Post a Comment